
MESUJI, LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kejanggalan dalam pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2024/2025, delapan paket pekerjaan gedung milik Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai total Rp62.435.220.000 terbukti mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Total kerugian negara yang terindikasi akibat temuan ini mencapai Rp1.028.608.663,75.
Puskesmas hingga RSUD Daerah disorot
Pekerjaan yang bermasalah meliputi pembangunan Puskesmas Brabasan, Sidomulyo, Hadimulyo, Gedung Radiologi, Gedung KRIS Kebidanan, Gedung Bedah Central, hingga Rumah Sakit D Pratama.
Hasil pemeriksaan lapangan bersama BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan lantai, plafon, dinding, hingga pengecatan. Selain itu, sejumlah komponen tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak seperti balok, kusen, jendela, rangka besi, pagar, hingga instalasi lampu.
Delapan perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan proyek tersebut yakni CV MP, CV Ru, CV SB, CV RJ, CV PMJ, CV GPM, CV UF, dan PT CNS. Pekerjaan dilaksanakan pada periode Juli – Desember 2024.
PPK Dinkes Dinilai Lalai
Dalam LHP, BPK menilai pelaksanaan pekerjaan melanggar UU Pengadaan Barang/Jasa, Perpres 16/2018 beserta perubahannya, serta ketentuan dalam kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Mesuji dinilai tidak menjalankan pengendalian kontrak dan tidak memeriksa hasil pekerjaan sebagaimana mestinya. Sementara penyedia jasa terbukti tidak bertanggung jawab atas kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu sesuai kontrak.
Rincian hasil pengukuran tercantum dalam Lampiran 33 hingga 40 LHP BPK.
Temuan ini memicu sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah kerugian negara dari temuan BPK tahun-tahun sebelumnya sudah dikembalikan ke kas daerah.
”Jangan sampai setiap temuan hanya sebatas angka dan tidak jelas apakah sudah ada pengembalian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat Mesuji mendesak Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menagih kerugian daerah kepada penyedia dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang lalai agar tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinkes Mesuji dan para PPK terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (Red)
