ALAM BAKA Kepung Kejagung, Desak Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah & Korupsi di Lampung

JAKARTA, 10 AGUSTUS 2026— Ratusan massa dari Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI. Koalisi 20 LSM se-Provinsi Lampung ini mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dan membongkar tuntas jaringan mafia hukum dan mafia tanah di Lampung.

‎”Kami datang bukan untuk basa-basi, tapi menagih janji negara menegakkan hukum. Kemarahan rakyat Lampung sudah di titik didih karena korupsi, pencucian uang, dan perampasan tanah negara terus dibiarkan,” tegas Koordinator Aksi Nopiyanto.

‎ALAM BAKA menyoroti lambannya proses hukum di Lampung. Menurut mereka, sejumlah tersangka bisa mangkir dari pemeriksaan tanpa konsekuensi.

‎”Ini indikasi kuat adanya pembiaran. Kami tidak akan pulang sebelum Kejagung membuktikan masih punya taring,” ujar Nopiyanto disambut yel-yel massa.

‎3 Tuntutan ALAM BAKA ke Kejagung:

‎1. Tuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu

‎Termasuk dugaan TPPU proyek SPAM Pesawaran Rp8,2 miliar yang menyeret Bupati Pesawaran aktif dan mantan Bupati. Serta dugaan pengondisian anggaran hibah jalan lingkungan DLHPPKP Lampung Timur 2025 senilai Rp18,6 – Rp24 miliar.

‎2. Segera tahan tersangka & usut mafia tanah

‎Mendesak penuntasan kasus mafia tanah Register 44 Way Kanan. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Bupati Way Kanan dan PT PSMI yang diduga menggarap belasan ribu hektare tanpa izin.
‎Juga mendesak usut Register 41 Bukit Saka, 42, dan 46 yang disebut lebih masif.

‎3. Bongkar jaringan hingga dalang utama

‎”Seret siapa pun yang menikmati aliran dana ini. Selama dalang tidak tersentuh, penegakan hukum hanya sandiwara,” kata Nopiyanto.

‎Kejagung Terima Audiensi Di tengah aksi, Kejagung menerima 3 perwakilan ALAM BAKA: Nopiyanto, Romli, dan Yudistira. Audiensi diterima oleh Saiful Bahri, S.H., M.H., Kabid Hubungan Antar Lembaga, dan Lukman Harun Biya, S.H., M.H., Kasubid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah.

Tanggapan Kejagung :
‎- Kasus SPAM Pesawaran: Sudah ada tersangka. Proses TPPU masih berjalan bersama Kejati Lampung.
‎- Kasus Way Kanan: Register 44 sudah ditangani Kejagung. Untuk Register 41, 42, 46 akan diteruskan ke Jampidsus. ALAM BAKA diminta buat laporan resmi.
‎- Kasus Lampung Timur: Akan dikoordinasikan ke Kejari Lampung Timur. Jika sudah ada penggeledahan berarti sudah masuk penyidikan.

‎Lukman meminta ALAM BAKA menyerahkan seluruh data dan temuan secara resmi. Laporan akan diteruskan ke Jamwas dan Jampidsus. (Red)

By ferdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *